Rincian Aduan : LGCC06970613

Disposisi Public

KABUPATEN KLATEN, 29 Jul 2025

adanya kasus alih fungsi lahan sawah di Desa Nangsri, RT 05/RW 05, Kabupaten Klaten, menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap peruntukan zona hijau yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Lahan sawah yang berada di utara TPU Cemoro Sewu tersebut direncanakan akan dialihfungsikan menjadi bangunan dalam rangka program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah. Namun, proses pendirian bangunan tersebut belum memiliki izin resmi, dan belum mendapat persetujuan dari pemilik lahan. Meskipun demikian, pihak desa disebut-sebut mendorong realisasi program tersebut. Proyek ini juga melibatkan Yayasan Syarikah Masodir Soliyah Sumber Asli sebagai pelaksana pembangunan program, meskipun belum ada kejelasan legalitas dan kesepakatan dari seluruh pihak terkait. mohon kepada pemerintah/dinas terkait untuk membantu permasalahan tersebut

0 Orang Menandai Aduan Ini